Tugas Pokok & Fungsi BPKKD

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang keuangan dan kekayaan daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelolaan Keuangan dan dan Kekayaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
    • Pengelolaan administrasi keuangan daerah;
    • Pembinaan pelaksanaan pengelolaan APBD dan anggaran BUMD;
    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
    • Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah;
    • Pelaksanaan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku;
    • Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
    • Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD);
    • Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    • Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
    • Pengendalian pelaksanaan APBD;
    • Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    • Pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
    • Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    • Penyajian informasi keuangan daerah;
    • Penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik daerah;
    • Penyusunan kebijakan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
    • Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan dan kekayaan daerah yang diberikan oleh Gubernur.
  3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah terdiri dari :
    • Sekretariat;
    • Bidang Anggaran dan Pembinaaan Keuangan Daerah;
    • Bidang Perbendaharaan;
    • Bidang Administrasi Keuangan dan Pembiayaan;
    • Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset dan Investasi.